Pendekatan Administrasi Publik (Seri-1)
Posted in AKADEMIK on September 22, 2010 by Mochammad SururiPENDEKATAN-PENDEKATAN ADMINISTRASI PUBLIK
Oleh : M. Sururi
(Disarikan dari Buku “Revolusi Administrasi Publik”, tulisan Lely Indah Mindarti, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang)
Terdapat dua perspektif pendekatan utama dalam Administrasi Publik, yakni perspektif ortodok dan perspektif baru (new perspective)[1]. Perspektif yang bukan sesuatu yang harus dinafikan atau direndahkan, tetapi semua perspektif, bahkan pendekatan yang lahir dalam bidang adaministrasi publik dianggap sebagai sebuah proses menuju perbaikan, baik dari sisi teori itu sendiri maupun dari sisi perwujudan administrasi publik yang memberikan pelayanan yang lebih baik. Perspektif ortodoks dipahami sebagai sebuah tahap awal dalam perkembangan administrasi public, tetapi bukan berarti tidak bermanfaat sama sekali pada era sekarang. Pendekatan-pendekatan ortodoks masih bisa dijadikan pendekatan terhadap masalah-masalah kekinian, namun sekali lagi bahwa proses perubahan itu harus disadari betul. Dengan kata lain, segala kelebihan pendekatan ortodok harus bisa dimanfaatkan, sementara kelebihan pendekatan baru harus bisa melengkapi dan menyempurnakan.
Dalam tulisan ini, akan disajikan ringkasan berbagai pendekatan administrasi publik yang berkembang selama ini.
- PERSEPEKTIF ORTODOKS
- Pendekatan legal (hukum)
Asumsi : bahwa kekuasaan legal adalah kewenangan yang efektif (ingat : birokrasi Weber). Administrasi public merupakan penjabaran konstitusi, dengan demikian tidak hanya eksekutif, tetapi legisltaif dan yudikatif.
Fokus : peraturan perundangan, hak hokum/prerogative dari eksekutif, penjabaran teknis dari hak hokum.
Perkembangan : perlunya batasan hukum agar eksekutif tidak semena-mena, dengan adanya prinsip good governance (pemerintahan yang baik), bila terjadi pelanggaran hukum, maka perlu mekanisme hukum administrasi public (PTUN).
Kelebihan : pendekatan ini sejalan dengan demokrasi, dimana keleluasaan hukum dari (pejabat, eksekutif) dibatasi oleh sistem hukum yang kompleks.
Kekurangan : memendang sempit administrasi public sebagai “pelaksana aturan”, kurang kreatif dan kurang memperhatikan proses.
[1] Simmons, Robert H and Dvorin, Eugene P, 1977, Public Administration : Value,Policy dan Change, Washington DC, Alfred Publishing Co.Inc.
DEFINISI ADMINISTRASI
Posted in AKADEMIK on September 16, 2010 by Mochammad SururiDEFINISI ADMINISTRASI
Oleh : M. Sururi
Definisi bahasa :
Administrasi dari kata to administer diartikan dengan to manage (atau mengelola).
Definisi sempit :
Administrasi diartikan sebagai penyusunan dan pencatatatn informasi dan data
Definisi luas :
Administrasi diartikan sebagai kegiatan kerjasama oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
The Liang Gie menyimpulkan tiga pengertian Administrasi sebagai berikut :
- Administrasi sebagai proses kegiatan
- Administrasi sebagai tata usaha
- Administrasi sebagai kegiatan pemerintahan
Definisi Ahli :
Stephen P Robbins :
Administration is the universal process of efficiently getting activities completed with and through other people
(Robbins, Stephen P, 1978, Administrative Process : Integrating Rheory and Practice”, New Delhi : Prentice Hall of India Private Limited)
Sondang P Siagian
Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan pada rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
(Siagian, Sondang P, 1973, Filsafat Administrasi,Gunung Agung, Jakarta)
Harris Muda
Administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya; mengatur segala pekerjaan yang berhubungan dengan tulis-menulis, surat-menyurat, dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi.
(Damai Darmadi dan Sudikin, 2009,Administrasi Publik, LaksBang Pressindo, Yogyakarta).
Wijana
Administrasi sebagai rangkaian semua organ Negara rendah dan tinggi, yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
(Damai Darmadi dan Sudikin, 2009,Administrasi Publik, LaksBang Pressindo, Yogyakarta).
Z Wajong :
Administrasi (public) adalah kegiata yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
(Wajong, Z, 1961, Fungsi Administrasi Negara, Djambatan, Jakarta)
*) Semoga bermanfaat